Breaking News
Trending Tags

Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022 11:11 WIB
  • visibility 740
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Berlandaskan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 1 Tahun 1988 kurang lebih seluas 12, 7 hektar, yang masa berlakunya berakhir sampai dengan tanggal 4 November 2008. Yang menurut mereka itu adalah asas mereka merasa masih memiliki lahan di Katumiri,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Erfan menjelaskan, kalau secara logika dan ini fakta, saya selaku pengurus paguyuban warga Katumiri mewakili kepentingan seluruh warga Katumiri.

“Karena ada satu kejadian yang faktanya pihak PT GGP melalui kuasa hukumnya sdr. Asep dengan sdr. Helmi ini menjual ke sdr. Hamzah yang menjadi korban sebesar Rp412 Juta,” ujar Erfan.

“Yang dijualbelikan itu adalah lahan Fasum Fasos yang diperuntukkan untuk Bale berdasarkan Peta Map yang diberikan berdasarkan berita acara serah terima sarana dan prasarana perumahan Katumiri dari PT Puteraco Indah kepada warga. Yang dijual itu adalah lokasi Bale, halaman maupun musholla untuk warga Katumiri, oleh karena itu saya laporkan ke pihak Polres Cimahi bagian Resum, nomornya lengkap, insyaallah naik sidik sebentar lagi,” paparnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Erfan Bramantyo Hendro Cahyono yang diperlihatkan kepada wartawan, sebagai bahan laporannya ke Polres Cimahi, salah satunya adalah Bukti Transaksi/ Transferan sebanyak Rp412 Juta.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less