Breaking News
Trending Tags

Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022 11:11 WIB
  • visibility 742
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Jadi, ketika Hamzah menanyakan, ini sudah satu bulan kok belum bisa dibuat Akte Jual Beli (AJB), kalau begitu buat pernyataan. Dibuatlah pernyataan ini, berarti dari sejak dibuat pernyataan ini 14 April 2022 sampai sekarang, artinya sudah berapa bulan, mungkir, pembohong itu, terima uang orang, janjinya mau AJB jarak berapa bulan, sudah hampir delapan bulan, kemudian tidak bisa di AJB,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Erfan mengaku melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Ada LP saya, ini pernyataan tinggal pernyataan, makanya insyaallah ini kena 378 dan 372 ini”.

6. Buku Tanah Hak Guna Bangun No. 134

Berdasarkan buku tanah yang diperlihatkan kepada wartawan itu, Erfan menyimpulkan sebagai bukti SHGB No. 1 Tahun 1988 sudah dipecah tertanggal 1991.

“Ini salah satu pecahan hasil dari SHGB No. 1, salah satu contoh, buktinya sudah pecah nih ke berbagai konsumen, termasuk ke salah satu pemilik tanah ini sebagai contoh. Artinya SHGB ini sudah dipecah, apanya yang mau diperpanjang kalau sudah habis, contoh; kalau kue sudah dibagikan ke si A lima potong, B dua potong, ke C sepuluh potong, sudah habis, apanya yang mau diperpanjang, kata BPN,” paparnya.

7. Bukti Transaksi/ Transferan

Berdasarkan bukti transaksi yang ditunjukkan oleh Erfan kepada wartawan, Mohamad Hamzah Sudirman melakukan Transfer ke Bank BNI kepada atasnama Adji Soesmoro sebanyak lima kali sejumlah Rp50 Juta, dan satu kali transfer sejumlah Rp12, 5 Juta.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less