Breaking News
Trending Tags

Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022 11:11 WIB
  • visibility 747
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurutnya surat pernyataan tersebut pengakuan yang dikeluarkan secara sepihak dan tidak mendasar. “Sudah diserah terimakan ke Puteraco, kok dia masih mengaku-ngaku”.

“Jelas, ini dulu, kalau dilihat tahun berapa PT. GGP nih, site plan, izin lokasi dan lain-lain, awalnya dia developer disini kok, pasti menggunakan atas nama dia. Tapi terkait yang sekarang posisinya beda, mungkin izinnya masih atas nama dia tapi hak kepemilikan sudah beralih, sebagian besar ke warga dong jatuhnya,” imbuhnya.

4. Izin Bangunan tertanggal 12 Desember 1988.

Erfan menjelaskan bahwa itu izin induk yang seharusnya sudah pecah kepada konsumen-konsumen.

“Masalah konsumen masih menggunakan izin induk ini, itu kewajiban dia sebagai developer pertama tahun 1988. Kalau kita jual rumah termasuk include dikasih dasar pembelinya sama IMB dong, kalau saya sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kementrian,” ucapnya.

5. Surat Pernyataan Kesanggupan H.K. Adji Soesmoro, Ir., MCD untuk mengembalikan seluruh uang pembelian sebidang tanah seluas kurang lebih 250 m² yang akan dibeli oleh Mohamad Hamzah Sudirman.

Dalam surat pernyataan itu dibuat tanggal 14 April 2022, yang ditandatangani langsung diatas materai 10000 atas nama H.K. Adji Soesmoro.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less