Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Minggu, 6 Nov 2022 11:11 WIB
- visibility 744
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Utama PT Megah Agung Properti (MAP), Erfan Bramantyo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selanjutnya, Erfan mengungkapkan, dia fikir dengan menjual dan mempunyai uang, dia bisa bermain dengan BPN KBB.
“Saya tau perwakilannya saudara Ayub (pegawai BPN di Unit Sengketa) yang dia pakai, makanya saya bilang ke Kakan tolong panggil saudara Ayub, dengan dasar apa dia mau memecahkan, oleh Kakan di cut, karena tidak mempunyai dasar, sebab sudah habis SHGB tersebut,” katanya.
3. Surat Pernyataan Direktur PT. GGP atasnama H.K. Adji Soesmoro, Ir., MCD tertanggal 10 April 2022, yang ditandatangani kedua saksi atas nama M. Helmy Wibowo dan Asep Jaeni Muharam, SH.
Erfan memaparkan, dengan membuat surat pernyataan itu secara sepihak, untuk memperlihatkan kepada pihak pembeli bahwa PT. GGP belum menyerahkan ke pihak manapun.
“Padahal itu Fasum Fasos berdasarkan pemberian dulu, dari PT GGP ke PT Puteraco Indah, termasuk dengan Fasum Fasos nya dong. Dia merasa, Puteraco dari tahun 2011 sudah angkat kaki dari sini, tidak ada yang mengawasi dia dengan menggunakan alas yang orang dipikir tidak akan tau. Dugaan saya, ingin mencoba cari profit menggunakan SHGB yang sudah tidak berlaku lagi, mengiming-imingi dengan harga murah, banyak korban tertipu, buktinya apa tertipu, itu Adji Soesmoro baru keluar (penjara) tahun 2020 kan,” tuturnya.
- Penulis: Unggung Rispurwo




