Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Minggu, 6 Nov 2022 11:11 WIB
- visibility 743
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Utama PT Megah Agung Properti (MAP), Erfan Bramantyo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Disamping itu Erfan juga memperlihatkan kepada wartawan sejumlah bukti serah terima dari PT Puteraco Indah kepada warga. “Nanti dari warga ada berita acara serah terima ke PT MAP, karena dia merasa sudah beban sejak tahun 2011, dari PT Puteraco bangkrut sampai dengan tahun 2020 tidak ada yang mengurus”.
“Saya selaku developer ketiga diberikan kuasa untuk mengelola, dengan kewajiban saya memberikan aspal untuk memperbaiki jalan umum, taman dan lain-lain nanti pada saat proyek ini berakhir,” tuturnya.
2. SHGB No. 1 Tahun 1988.
“Terkait SHGB No. 1 tahun 1988 yang dimiliki oleh PT. GGP dulu, yang dijadikan alas jual beli oleh Helmi dan Adji Soesmoro kepada korban Hamzah, telah menjual belikan Fasum Fasos Katumiri pertama, yang diatasnya ada Bale dan untuk bangunan musholla,” ujarnya.
Erfan mengaku, sebelumnya meminta keterangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah diberikan surat jawaban dengan nomor surat PHP.100/486-32.17/Vll/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPN KBB.
“Karena apa, dia sudah habis, dari 12 sekian hektar, hampir 70 persen mungkin membuat kapling, yang sudah habis buat konsumen. Sisanya 30 persen untuk jalan kan, taman, makanya dia ngegeragas tidak berani ke kavling, karena sudah habis ke konsumen, sudah dibalik namakan ke konsumen oleh Puteraco, sisanya taman-taman yang mungkin dianggap masih atas nama dia, tidak ada yang mau membalik namakan, Fasum Fasos, jalan, tapi ingat itu sudah diberikan ke warga yang dia jual ini,” terangnya.
- Penulis: Unggung Rispurwo




