UU BUMN 2025 Disahkan, KPK Terancam Tak Bisa Proses Direksi BUMN
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Selasa, 6 Mei 2025 08:33 WIB
- visibility 201
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto gedung KPK. (Sumber: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Ini seperti membuka celah untuk melegalkan praktik korupsi di perusahaan pelat merah,” ujar Feri, Senin (5/5/2025).
Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Fresidy, menilai seharusnya siapapun yang melakukan korupsi, termasuk jajaran direksi BUMN, tetap dapat diproses oleh aparat hukum. Ia mengingatkan bahwa yang perlu dilindungi dalam UU adalah keputusan bisnis yang murni, bukan tindakan yang merugikan negara.
“Kalau ada unsur memperkaya diri atau kelompok, aparat penegak hukum seharusnya tetap bisa menindaknya,” kata Budi.
KPK sendiri kini tengah mengkaji dampak dari ketentuan baru dalam UU BUMN terhadap lingkup kewenangannya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kajian hukum sedang dilakukan oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan.
“Kami harus memastikan apakah perubahan ini membatasi kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di BUMN,” ujar Tessa, Jumat (2/5/2025).
Menurut Tessa, KPK wajib menjalankan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertindak di luar ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan.
“Kami akan berikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hal-hal yang perlu diperbaiki demi memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk evaluasi atas UU BUMN,” ungkapnya.
- Penulis: Hasanah 014




