Breaking News
Trending Tags

Putri Candrawathi, Istri Fredy Sambo, Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025 14:53 WIB
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id — Putri Candrawathi, istri dari mantan perwira tinggi Polri Ferdy Sambo, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) total sembilan bulan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, saat dihubungi pada Rabu (20/8/2025).

“Benar,” ujar Ratmin singkat saat ditanya terkait informasi pemberian remisi kepada Putri.

Ia menjelaskan bahwa remisi yang diterima Putri terdiri dari tiga jenis, yakni remisi umum selama 4 bulan, remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan (90 hari), serta remisi tambahan selama 2 bulan karena keikutsertaannya dalam kegiatan donor darah di lapas.

“Total 9 bulan. Remisi umum 4 bulan, dasawarsa 90 hari, dan tambahan donor darah 2 bulan,” jelas Ratmin.

Putri Candrawathi sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023.

Namun, setelah melalui proses hukum lanjutan, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara dalam putusan kasasi pada Agustus 2023. Banding yang diajukan sebelumnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

Kasus ini bermula dari pengakuan Putri yang mengklaim mengalami pelecehan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Pernyataan itu memicu Ferdy Sambo untuk menyusun skenario pembunuhan terhadap Brigadir J, yang akhirnya dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, keesokan harinya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less