Breaking News
Trending Tags

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month 01 September 2025, 10:23 WIB
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (1/9/2025). Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kehadiran Yaqut sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh kasus tersebut.

“Hari ini KPK melakukan pemanggilan terhadap saudara YCQ sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Diharapkan yang bersangkutan hadir untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri guna mendukung kelancaran penyidikan. Lembaga antirasuah juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

“Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening, tentu kami berkoordinasi dengan PPATK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya pada Agustus lalu.

Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun, yang dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu fokus penyidikan adalah penambahan kuota haji sebesar 20 ribu yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional, mencakup jemaah dan petugas haji khusus.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman seorang ASN Kementerian Agama di kawasan Depok, di mana penyidik menyita sebuah kendaraan roda empat yang diduga terkait perkara ini.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less