Breaking News
Trending Tags

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025 19:07 WIB
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Jaksa Agung melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan status hukum itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, serta berdasarkan alat bukti yang terkumpul, penyidik menyimpulkan adanya peran aktif dari tersangka berinisial NAM,” ujar Anang.

Menurutnya, lebih dari 120 saksi dan 4 ahli telah dimintai keterangan sebelum keputusan tersebut diambil.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, Nadiem kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Ia tiba pagi hari bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Saat ditanya wartawan, Nadiem enggan berkomentar banyak dan hanya menyampaikan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan.

“Saya hadir untuk memberi kesaksian, mohon doa saja,” ucapnya singkat.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia sebelum proyek pengadaan dimulai. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Lebih jauh, pada 6 Mei 2019, Nadiem disebut menggelar rapat internal bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, di antaranya Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih.

Dalam forum daring tersebut, Nadiem diduga menginstruksikan agar pengadaan perangkat TIK diarahkan ke produk berbasis Chrome OS, padahal kegiatan lelang maupun proses pengadaan belum dimulai.

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka lain. Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; konsultan teknologi Ibrahim Arief; Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA pada periode 2020–2022, dengan total nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Laptop tersebut sedianya diprioritaskan untuk mendukung kegiatan belajar, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan rekayasa petunjuk teknis yang hanya mengarahkan ke satu produk, yakni Chromebook.

Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya menilai Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan, sehingga kurang ideal digunakan di berbagai wilayah Indonesia.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less