Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025 08:51 WIB
- visibility 178
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Lisa Mariana resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Hari ini, Senin (20/10), penyidik Bareskrim Polri memanggil Lisa untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa di media sosial yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya. Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Ridwan Kamil kemudian melapor ke Bareskrim Polri.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, kedua pihak sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi Polri. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa anak yang dimaksud tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil. Setelah hasil itu keluar, penyidik melanjutkan proses hukum hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah gelar perkara dilakukan pekan lalu.
“LM dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini,” ujar Rizki, Minggu (19/10).
Menurut Rizki, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Lisa dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat panggilan resmi, kata dia, telah diserahkan kepada Lisa sejak Jumat (17/10).
- Penulis: Bobby Suryo




