Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online, Aset Rp96,7 Miliar Disita
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026 08:54 WIB
- visibility 164
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online, Aset Rp96,7 Miliar Disita
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan praktik perjudian online. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita uang dan aset dengan nilai total mencapai Rp96.777.177.881.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan sedikitnya 10 situs judi online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 situs yang teridentifikasi aktif.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat 21 situs yang beroperasi baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa di antaranya adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, hingga H5HIWIN,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, penyidik menelusuri aliran dana dari jaringan situs tersebut dan menemukan keterlibatan 11 penyedia jasa pembayaran. Dana hasil perjudian online itu disalurkan melalui sejumlah perusahaan yang diduga fiktif.
Himawan mengungkapkan, terdapat 17 perusahaan cangkang yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online, di antaranya PT SKD, PT STS, PT OM, hingga PT TTI. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memproses pembayaran pemain melalui QRIS, sementara dua perusahaan lainnya berfungsi sebagai penampung dana.
“Penyidik telah memblokir serta menyita dana sebesar Rp59.126.460.631 dan menetapkan lima tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK,” jelasnya.
Selain lima tersangka, polisi juga menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI yang diduga berperan memerintahkan pendirian perusahaan-perusahaan fiktif tersebut. Sementara itu, hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK turut mengantarkan penyitaan tambahan sebesar Rp37.650.717.250 yang berasal dari ratusan rekening terkait aktivitas judi online.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono menambahkan, pola transaksi judi online kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya deposit banyak dilakukan melalui rekening bank atau dompet digital, kini pemain lebih sering menggunakan QRIS.
“Data PPATK tahun 2025 menunjukkan total deposit judi online mencapai Rp36 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51 triliun,” ungkap Danang.
Penurunan tersebut, lanjut Danang, setara dengan sekitar 30 persen. Ia menegaskan PPATK akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna menekan perputaran dana perjudian online seminimal mungkin.
- Penulis: Bobby Suryo




