Breaking News
Trending Tags

Proses Panjang Penerbitan Red Notice Riza Chalid hingga Februari 2026

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026 17:19 WIB
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang, Mohammad Riza Chalid (MRC), melalui tahapan yang panjang dan tidak dapat dilakukan secara cepat.

Ia menjelaskan, proses tersebut melibatkan serangkaian langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung hingga akhirnya red notice resmi diterbitkan oleh National Central Bureau (NCB) Polri pada 2 Februari 2026.

Pada tahap awal, Kejagung berupaya menghadirkan Riza Chalid sebagai saksi. Namun, hingga tiga kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Setelah itu, statusnya dinaikkan menjadi tersangka, tetapi kembali mangkir dalam tiga panggilan lanjutan hingga akhirnya dinyatakan sebagai buronan.

“Yang bersangkutan tidak hadir tiga kali saat dipanggil sebagai saksi, lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak hadir dalam tiga pemanggilan meskipun sudah diumumkan melalui media nasional. Dari situ kami mengajukan penetapan DPO,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Setelah status daftar pencarian orang diterbitkan, Kejagung mengajukan permohonan red notice sekitar Juli 2025. Pada September 2025, koordinasi dilakukan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Interpol melalui NCB terkait pengajuan tersebut.

“Setelah dilakukan paparan dan koordinasi, permohonan itu kemudian diteruskan oleh NCB ke Interpol pusat di Lyon, Prancis,” kata Anang.

Ia menambahkan, Interpol pusat selanjutnya menggelar rapat daring dengan Kejagung dan Polri sekitar November 2025. Selain itu, pembahasan lanjutan juga dilakukan melalui pertemuan bilateral dalam forum global Interpol yang digelar di Maroko.

“Dalam pertemuan bilateral tersebut, delegasi Kejaksaan dan NCB menjelaskan secara rinci permohonan red notice atas MRC, termasuk penjelasan mengenai sistem hukum Indonesia serta penegasan bahwa perkara ini tidak bermuatan politik,” jelasnya.

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, red notice resmi diterbitkan pada awal Februari 2026 terhadap Riza Chalid, yang dikenal luas sebagai figur yang kerap dijuluki mafia migas.

Dengan diterbitkannya red notice ini, Anang berharap seluruh negara anggota Interpol dapat membantu melacak keberadaan Riza Chalid. Pihak Kejaksaan juga tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa mekanisme deportasi dan ekstradisi.

“Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol. Kami menunggu kerja sama dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan MRC, sembari menyiapkan dokumen pendukung, baik untuk deportasi—karena paspornya sudah dicabut—maupun proses ekstradisi,” pungkas Anang.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less