KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Kasus Suap
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 13:27 WIB
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPP GHARIS Laporkan AHY Dan Ibas Ke KPK Siang Ini
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal (JUP), saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, ketika Juprizal memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan uang tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
KPK menduga uang yang disita dari Juprizal memiliki keterkaitan dengan dana yang sebelumnya sempat diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik untuk memastikan asal-usul maupun tujuan pemberian uang tersebut.
- Penulis: anshori



