KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Kasus Suap
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 13:27 WIB
- visibility 358
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPP GHARIS Laporkan AHY Dan Ibas Ke KPK Siang Ini
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sehari setelah operasi berlangsung, yakni pada 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, mendatangi KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Proses penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka. Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Menurut KPK, dugaan praktik suap tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Penyidik menduga terdapat transaksi yang berkaitan dengan pengisian maupun pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain mengusut dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Suhardiman Amby. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara tersebut kemudian berkembang setelah nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian publik. Hal itu menyusul adanya informasi mengenai penerimaan amplop yang disebut berasal dari Suhardiman Amby.
- Penulis: anshori




