Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI 100 Miliar, Ungkap Kronologi Kecelakaan dan Alasan Gugatan
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026 13:34 WIB
- visibility 206
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI 100 Miliar, Ungkap Kronologi Kecelakaan dan Alasan Gugatan (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beberapa jam setelah kejadian, ia baru menerima informasi dari pihak PT KAI yang menyebut perjalanan dibatalkan karena kendala operasional. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI 100 Miliar, karena ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Rolland menyoroti bahwa berdasarkan Undang-Undang Perkeretaapian, setiap kecelakaan seharusnya diinformasikan secara transparan kepada penumpang. Ia merujuk pada ketentuan dalam pasal 125 yang mengatur kewajiban tersebut.
Selain itu, ia juga mengkritik respons perusahaan yang dinilai terlalu cepat menawarkan opsi pengembalian dana tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi penumpang. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak mencerminkan pelayanan yang seharusnya diberikan dalam situasi darurat.
Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI 100 Miliar juga berkaitan dengan nilai santunan yang diberikan kepada korban. Ia mempertanyakan besaran santunan sekitar Rp90 juta bagi korban meninggal dan luka, yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga terdampak.
Dalam gugatannya, Rolland menuntut agar PT KAI membayar Rp100 miliar yang nantinya diperuntukkan bagi para korban melalui mekanisme pengadilan. Selain itu, ia juga memasukkan tuntutan penggantian biaya tiket sebesar Rp800.000.
- Penulis: Atep Hilmansyah




