Dirjen Bea Cukai Diduga Terlibat Korupsi, Namanya Muncul di Dakwaan Blue Ray Cargo
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026 09:16 WIB
- visibility 140
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dirjen Bea Cukai Diduga Terlibat Korupsi, Namanya Muncul di Dakwaan Blue Ray Cargo (shutterstock)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, jika alat bukti telah terpenuhi, penegak hukum diharapkan bersikap tegas, termasuk terhadap Dirjen Bea Cukai bila memang ditemukan keterlibatan.
Kasus Blue Ray Cargo sendiri berkaitan dengan dugaan pemberian suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan Sianipar, serta Budiman Bayu Prasojo.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret Blue Ray Cargo dan membuat nama Dirjen Bea Cukai ikut menjadi sorotan publik.
- Penulis: Atep Hilmansyah




