Breaking News
Trending Tags

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron Kasus Pelecehan Santri

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026 20:53 WIB
  • visibility 225
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Apabila proses tersebut selesai, ia hanya akan berstatus sebagai warga negara Mesir.

“Pihak KBRI Kairo telah menyampaikan adanya upaya pelepasan status kewarganegaraan Indonesia oleh yang bersangkutan,” kata Untung.

Proses Hukum Bisa Jadi Lebih Rumit

Polri menilai perubahan status kewarganegaraan dapat memperpanjang proses penegakan hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry.

Saat masih berstatus WNI, pemulangan tersangka dapat dilakukan melalui kerja sama antarkepolisian atau police to police cooperation.

Namun, jika status WNI resmi dilepas, Indonesia harus menggunakan mekanisme ekstradisi antarnegara yang prosesnya jauh lebih panjang dan kompleks.

“Kalau status WNI dilepas, maka mekanisme yang ditempuh harus melalui ekstradisi. Itu tentu membutuhkan proses lebih lama dibanding kerja sama kepolisian langsung,” jelas Untung.

Bareskrim Terus Memburu Tersangka

Meski menghadapi kemungkinan hambatan administratif, Bareskrim Polri tetap memburu Syekh Ahmad Al Misry setelah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri naik ke tahap penyidikan.

Polisi telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Sementara itu, proses pelepasan kewarganegaraan berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less