Breaking News
Trending Tags

Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung, Terseret Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026 08:54 WIB
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, Hasanah.id- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) di sektor energi.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus yang menjerat Arinal Djunaidi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana participating interest sebesar 10 persen dari Wilayah Kerja Migas Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai dana tersebut mencapai US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai sekitar Rp35 miliar. Aset tersebut meliputi tujuh unit mobil, ratusan gram logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, deposito bernilai miliaran rupiah, hingga puluhan sertifikat tanah.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujarnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less