Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung, Terseret Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Rabu, 29 Apr 2026 08:54 WIB
- visibility 177
- comment 0 komentar
- print Cetak

Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung, Terseret Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Arinal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Tipikor, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Danang menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum.
Sementara itu, istri Arinal, Riana Sari, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya. Ia meyakini bahwa Arinal Djunaidi tidak terlibat dalam praktik korupsi maupun menikmati aliran dana tersebut.
“Silakan membuat berita, tetapi harus berimbang. Apa yang diberitakan nantinya juga harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Ia juga meminta agar kasus PT Lampung Energi Berjaya diusut secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi sektor energi di Lampung serta menyoroti pentingnya pengelolaan dana daerah yang transparan dan akuntabel.
- Penulis: Atep Hilmansyah




