Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan YTR
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 09:33 WIB
- visibility 189
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus, Dugaan Korban Taufik Hidayat Lainnya Mulai Didalami (foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Polda Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, akan dilakukan secara maksimal. Penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis dalam perkara tersebut dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 12 tahun penjara.
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi sorotan karena dugaan tindak kekerasan berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan mengakibatkan korban mengalami luka berat serta trauma mendalam. Aparat kepolisian menegaskan akan mengusut perkara ini secara menyeluruh agar pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Dalam proses penyidikan, polisi mengenakan sejumlah ketentuan pidana yang dianggap sesuai dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka.
Menurut Rudi, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Penulis: anshori




