Breaking News
Trending Tags

Gandeng Bawaslu, DPP PKR Siap Sukseskan Pilkada Serentak Melalui Pemantauan dan Pengawasan Di Jawa Barat

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024 23:49 WIB
  • visibility 364
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – BANDUNG. Jelang Pilkada Serentak 2024, DPP PKR (Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat) mendukung dan mendorong pemerintah untuk bergerak bersama melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pilkada 2024.

DPP PKR berkedudukan Hukum di Jakarta, adalah salah satu pemantau Pemilu Kada (Kepala Daerah) serentak berstatus Nasional.

Ketua Umum DPP PKR, Saidin Yusuf YP SH, menyampaikan jika pihaknya telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan BAWASLU RI terkait pelaksanaan pemantauan dan pengawasan PILKADA Serentak 2024.

“Selain memiliki Sertifikat Akreditasi dari BAWASLU RI, juga didukung Perjanjian Khusus dgn BAWASLU RI nomor: 1611.18.1/PM.05/K1/05/2023 dan 2605.18/PM.05/K.1/05/2023 tentang kerjasama dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanan Pemilu saat Pilpres dan Pileg serta kedepan adalah Pemilu Kepala Daerah Serentak tahun 2024,” ujar Saidin Yusuf saat menggelar Konferensi pers, di Bandung, Minggu 27/10/2024.

Saidin Yusuf menambahkan, tahapan yang akan dipantau dan diawasi meliputi tahapan Kampanye, Debat Paslon, Penghitungan Suara, Penentuan Pemenang, Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian penggunaan dana Kampanye dan perlu juga kita ketahui sebagaimana tertuang dalam PKPU No. 4 Tahun 2024 tentang dana kampanye khususnya pasal 82 junto pasal 86 terkait larangan penerimaan dana kampanye dari yang dilarang (pasal 73 ayat 1 dan 2) dan kita minta kepada semua masyarakat yang mengetahui tentang dana kampanye yang dilarang ini dapat melaporkannya ke DPP PKR atau BAWASLU untuk diambil tindakan atau ditindak lanjuti.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less