Breaking News
Trending Tags

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan YTR

  • account_circle anshori
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 09:33 WIB
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terjadi di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi menduga tindak kekerasan tersebut tidak berlangsung dalam satu kesempatan, melainkan dilakukan berulang kali selama beberapa tahun.

Penyidik mendalami berbagai keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan guna memperkuat konstruksi perkara. Seluruh fakta yang ditemukan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menerapkan pasal-pasal yang memiliki ancaman pidana lebih berat.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menduga aksi kekerasan dilakukan karena tersangka diliputi rasa cemburu dan emosi terhadap korban. Motif tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Kapolda menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan berulang kali memperlihatkan adanya unsur kesengajaan yang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penanganan perkara.

“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Kondisi fisik YTR dilaporkan mengalami gangguan serius, mulai dari masalah pada penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan secara normal.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less