Breaking News
Trending Tags

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Korupsi Pengadaan Chromebook

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 15:08 WIB
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS Management.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Melakukan Korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome OS Management.

Hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less