Breaking News
Trending Tags

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Korupsi Pengadaan Chromebook

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 15:08 WIB
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kronologi Kasus Korupsi Chromebook

Perkara yang membuat Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara bermula ketika Kejaksaan Agung membuka penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2023.

Pada Juni hingga Agustus 2025, penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk Nadiem Makarim, sejumlah pejabat kementerian, staf khusus, hingga pihak swasta yang terkait dengan proyek tersebut.

Memasuki September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan dan langsung melakukan penahanan.

Selanjutnya, perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun.

Vonis Dibacakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang pembacaan putusan akhirnya digelar pada 30 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Selain hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi perhatian publik sejak penyidikannya dimulai pada 2025.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less