Breaking News
Trending Tags

Richard Lee Nilai Kasusnya Tak Layak Disidangkan, JPU Tolak Eksepsi dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 19:22 WIB
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh isi eksepsi yang diajukan Richard Lee. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Usai sidang, Richard Lee menyampaikan pandangannya terkait perkara yang sedang dihadapinya. Ia menilai kasus tersebut tidak seharusnya berlanjut ke meja hijau karena produk skincare yang dipermasalahkan disebut tidak dibeli melalui toko resmi miliknya.

Menurut Richard, produk yang menjadi objek sengketa berasal dari toko pihak ketiga, bukan dari jaringan penjualan resmi Athena Group. Karena itu, ia mempertanyakan dasar laporan yang diajukan terhadap dirinya.

Richard Lee juga mengaku hanya berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Detektif bermula dari konten ulasan produk kecantikan yang diunggah Doktif. Dalam sejumlah kontennya, Doktif menilai beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau memberikan klaim kandungan yang dianggap tidak sesuai.

Merasa dirugikan, Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Di sisi lain, Doktif juga melaporkan Richard Lee atas dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Richard Lee juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan terkait asal-usul produk yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut. Ia menyebut produk tersebut diperoleh dari penjual lain, bukan dari toko resmi miliknya.

Richard menyatakan akan membuka berbagai fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh produk yang dipasarkan melalui Athena Group telah memiliki izin edar dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan seharusnya tidak diarahkan kepada dirinya apabila produk yang dibeli tidak berasal dari jalur distribusi resmi. Ia pun menilai masih banyak hal yang akan dijelaskan dalam proses persidangan selanjutnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less