Menurut Iis, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.
“Setidaknya, melalui program ini petani akan memperoleh ganti rugi saat mengalami gagal panen,” kata Iis Turniasih.***
Page 3 of 3