ADIKARYA PARLEMENBerita

Iis Turniasih: Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat Harus Selaras dengan Tingkat Nasional dan Kabupaten-Kota

Hal itu disebabkan karena banyak faktor yang menyebabkan kerumitan dan lambatnya pengelolaan dan penataan Tata Ruang Wilayah di Indonesia.

“Untuk itu diperlukan dorongan sinkronisasi dan integrasi RTRW dan percepatan penetapan RTDR di seluruh daerah,” tuturnya.

Sementara, sebagai single reference, keberadaan UU Cipta Kerja telah menyesuaikan di dalamnya, mengatur kegiatan pembangunan apapun yang mencerminkan adanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“UU Cipta Kerja diyakini banyak pihak akan menjadi terobosan hukum untuk sinkronisasi di bidang tata ruang dan pertanahan baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, tinggal melaksanakan konsistensi terhadap kebijakan yang ada,” tukasnya. ( Unggung Rispurwo )***

Previous page 1 2
Back to top button