ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Karawang. Persoalan banjir di Kabupaten Karawang menjadi masalah yang harus ditangani dengan serius. Terlebih, musim penghujan. Namun begitu, anggota komisi IV DPRD Provinsi Jabar, Iis Turniasih menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Karawang belum optimal dalam mengatasi masalah banjir selama ini.
Iis mengatakan persoalan pokok yang menyebabkan banjir parah di Kabupaten/kota, khususnya kabupaten Karawang, yakni, akibat banyaknya aturan tataruang yang dilanggar.
Minimnya realisasi upaya pengendalian, baik penerapan sanksi maupun sosialisasi aturan penataan ruang dibuktikan banyaknya aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung yang ada di wilayah bagian hulu, minimnya ruang terbuka hijau (RTH) dan maraknya alih fungsi lahan.
Masih rendahnya bentuk pengendalian tataruang ini, menurut Iis, sudah dipastikan menjadi acaman dan penyebab munculnya bencana seperti banjir. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan agar membuat suatu kajian tentang rencana induk sistem drainase perkotaan dan pedesaan, yang mana bila telah miliki sistem drainase melalui kajian ilmiah, optimis penanganan banjir ini bisa menjadi solusi dalam menentukan kebijakan.
“Saat ini yang terjadi kondisi tataruang kabupaten Karawang seperti hunian yang sudah tidak seimbang, terutama di kawasan perkotaan. Padahal kewajiban pemerintah wajib menyediakan ruang terbuka hijau. Kemudian, yang harus segera dikaji bersama sampai saat ini apakah pemkab Karawang sudah memiliki rencana induk sistem drainase di perkotaan, hingga berdampak terjadinya banjir,” ungkap Iis, politikus PDI Perjuangan asal dapil X Kabupaten Karawang-Purwakarta.
Jika dilihat, lanjut Iis, kebanyakan pemerintah di kabupaten/kota khususnya kabupaten Karawang hanya melakukan perbaikan yang sifatnya parsial, seperti renovasi trotoar atau pengaspalan dan pengerukan sungai.
Hal lain terkait pekerjaan rumah yang tak kalah penting, menyangkut kelembagaan. Menurutnya penting agar terjalin sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Pemanfatan ruang harus melalui satu kajian yang komprehensif sebelum izin-izin itu dikeluarkan, agar tercipta sebuah kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karawang dan peraturan perundang-undangan lainnya.” Tukasnya. (Uwo)