“Ketika mereka secara ilegal, tentunya secara administratif mereka tidak terdata oleh pemerintah,ketika ada masalah tentunya hak-hak mereka sebagai pekerja migran tidak bisa dilindungi oleh pemerintah, “ tuturnya.
Dirinya berharap kedepan masyarakat faham tentang pentingnya perda Pekerja Migran ini. Pasalnya dalam perda ini tertulis bahwa calon pekerja migran harus dan wajib mengikuti berbagai pelatihan terlebih dahulu.
“Secara teknis dan attitude mereka akan dibekali dalam pelatihan tersebut, sehingga dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang diperintahkan majikannya di Luar Negeri,” jelasnya.
Jadi lanjut Iis, masyarakat di Jawa Barat ini sangat beruntung sekali karena telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
” Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bagi para calon pekerja migran. Sebagai ‘pahlawan devisa’, wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’, demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,” pungkasnya.