ADIKARYA PARLEMEN

Ijah Hartini Apresiasi Warga yang Gotong Royong Optimalkan Anggaran Rutilahu

“Ditahun 2024 nanti, Kabupaten Ciamis masih memiliki kuota dari provinsi Jabar untuk menjadi salah satu penerima manfaat yang sama,”sebutnya.

Menurutnya, jika di Desa Cikaso masih ada rumah yang masuk dalam kategori belum layak huni, pemerintah desa bisa kembali mengajukan permohonan banyuan, namun dalam bantuan tersebut ditujukan ke pemerintah Kabupaten Ciamis, seperti ke Dinas Sosial ataupun ke PUPR.

“Soalnya tidak mungkin pemerintah provinsi menyalurkan ke desa ini lagi karena dalam kurun waktu satu tahun tidak boleh ada desa yang mendapatkan bantuan secara berturut turut jadi pemerintah desa harus mengajukan permohonan bantuan ke Kabupaten,”ungkapnya.

Ijah mengatakan bantuan rutilahu tahun 2023 dari provinsi Jawa Barat yang diterima oleh 20 penerima manfaat di Desa Cikaso telah dibuktikan dengan berdirinya bangunan permanen, maka hal ini patut diapresiasi.

“Bantuan yang diterima penerima manfaat hanya sebesar 20 juta rupiah, namun semua bangunan yang saat ini berdiri telah berbentuk permanen jauh lebih layak dari sebelumnya”ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Previous page 1 2
Back to top button