Diskusi yang interaktif menjadi salah satu sorotan dalam acara ini, di mana peserta aktif bertanya mengenai dampak dan penerapan dari peraturan tersebut di lapangan.
Ika juga menjelaskan beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023, termasuk jenis pajak dan retribusi yang dikenakan, mekanisme pembayaran, hingga transparansi pengelolaan dana. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi peraturan ini agar berjalan sesuai tujuan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Melalui Sosialisasi Perda, Ika Siti Rahmatika Dorong Pengembangan
Melalui kegiatan ini, Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat tersebut berharap masyarakat Kuningan semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak dan retribusi, serta peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah.