HASANAH.ID – NASIONAL. – Ardi, perwakilan dari Imparsial, menyatakan kekhawatirannya mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang dilakukan di luar mekanisme hukum yang diatur oleh perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah di luar mekanisme resmi tersebut berpotensi kuat bersifat transaksional dan justru memperkuat impunitas di Indonesia pada Kamis, (8/8/3024).
“Penyelesaian di luar mekanisme hukum yang diatur negara tidak hanya melanggengkan impunitas, tetapi juga menghambat proses hukum atau yudisial yang seharusnya dilakukan oleh negara,” tegas Ardi.
Ia menekankan bahwa langkah ini dapat mengganggu pengungkapan kebenaran yang menjadi hak bagi para korban dan masyarakat.
Merujuk pada pernyataan Banu, anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984, Ardi menambahkan bahwa negara tidak menjamin independensi korban dalam menyampaikan kesaksian mereka.
“Jika korban tidak dapat menyampaikan kesaksian dengan bebas dan independen, ini sangat berbahaya dan dapat menghambat proses pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu,” ujarnya.