Imparsial: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Mengutamakan Mekanisme Yudisial
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto konferensi pers "Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Korban Penghilangan Paksa"
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – NASIONAL. – Ardi, perwakilan dari Imparsial, menyatakan kekhawatirannya mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang dilakukan di luar mekanisme hukum yang diatur oleh perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah di luar mekanisme resmi tersebut berpotensi kuat bersifat transaksional dan justru memperkuat impunitas di Indonesia pada Kamis, (8/8/3024).
“Penyelesaian di luar mekanisme hukum yang diatur negara tidak hanya melanggengkan impunitas, tetapi juga menghambat proses hukum atau yudisial yang seharusnya dilakukan oleh negara,” tegas Ardi.
Ia menekankan bahwa langkah ini dapat mengganggu pengungkapan kebenaran yang menjadi hak bagi para korban dan masyarakat.
Merujuk pada pernyataan Banu, anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984, Ardi menambahkan bahwa negara tidak menjamin independensi korban dalam menyampaikan kesaksian mereka.
“Jika korban tidak dapat menyampaikan kesaksian dengan bebas dan independen, ini sangat berbahaya dan dapat menghambat proses pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu,” ujarnya.
Ardi juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memandatkan empat hal penting terkait pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah pembentukan pengadilan HAM adhoc. Namun, hingga saat ini, negara belum membentuk pengadilan tersebut.
“Absennya negara dalam membentuk pengadilan adhoc membuka pintu bagi pelaku untuk bernegosiasi secara langsung dengan korban, seperti yang terlihat pada pertemuan beberapa waktu lalu antara Prabowo Subianto dan Budiman Sudjatmiko, yang melibatkan keluarga korban penculikan,” jelasnya.
- Penulis: Hasanah 012



