BeritaNASIONAL

Imparsial: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Mengutamakan Mekanisme Yudisial

Ardi juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memandatkan empat hal penting terkait pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah pembentukan pengadilan HAM adhoc. Namun, hingga saat ini, negara belum membentuk pengadilan tersebut.

“Absennya negara dalam membentuk pengadilan adhoc membuka pintu bagi pelaku untuk bernegosiasi secara langsung dengan korban, seperti yang terlihat pada pertemuan beberapa waktu lalu antara Prabowo Subianto dan Budiman Sudjatmiko, yang melibatkan keluarga korban penculikan,” jelasnya.

Ardi juga mengkritik keras proses penyelesaian non-yudisial yang dilakukan pemerintah, yang menurutnya hanya menjadi upaya sampingan dari proses yudisial.

“Bagaimana proses non-yudisial bisa dilakukan dengan tepat jika pengungkapan kebenaran tidak ada? Tanpa pengungkapan kebenaran, proses non-yudisial hanya akan bersifat transaksional dan bermotif politik,” kata Ardi.

Ardi juga menyinggung Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, langkah ini lebih bertujuan untuk memuluskan jalan bagi kontestasi politik dalam Pemilu 2024, daripada untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara menyeluruh.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock