Sebagai penutup, Ardi menegaskan bahwa siapapun presidennya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Presiden harus tetap menjalankan pembentukan pengadilan HAM adhoc, tidak hanya untuk kasus penghilangan paksa, tetapi juga untuk semua pelanggaran HAM berat lainnya,” pungkasnya.
Page 3 of 3