BeritaNASIONAL

Imparsial: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Mengutamakan Mekanisme Yudisial

Sebagai penutup, Ardi menegaskan bahwa siapapun presidennya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Presiden harus tetap menjalankan pembentukan pengadilan HAM adhoc, tidak hanya untuk kasus penghilangan paksa, tetapi juga untuk semua pelanggaran HAM berat lainnya,” pungkasnya.

Previous page 1 2 3
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock