Berita

Enam Tahun Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Pertanyakan Kewajiban PT Matahari Sentosa Jaya

HASANAH.ID – CIMAHI. Eks buruh PT Matahari Sentosa Jaya kembali mempertanyakan progres tuntutan haknya yaitu pesangon sebanyak lebih dari 1.500 orang yang belum dibayarkan perusahaan.

Kuasa hukum dari eks karyawan atau Serikat Pekerja PT Matahari Sentosa Jaya, Yusral Supit, SH bersama belasan mantan karyawan mendatangi kediaman dari pemilik PT Matahari Sentosa Jaya untuk mempertanyakan kembali kewajiban perusahaan.

“Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sudah jelas mengeluarkan putusan nomor 120 / Pdt.sus.PHI /2019, dengan keputusan pihak perusahaan harus membayar kewajiban pesangon buruh yang terkena PHK, namun hingga enam tahun putusan pengadilan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” Kata Yusral Supit, dalam konferensi persnya, Sabtu, 12/04/2025.

Pihaknya menyesalkan terkait upaya perusahaan untuk mengulur-ulur waktu, dengan menghadirkan sejumlah tim atau oknum-oknum tertentu tetapi tidak dapat menunjukan legal standing yang sah.

“Prosedur hukum sudah berjalan dengan baik, Kami hanya menjalankan hak kami, melaksanakan putusan hukum nomor 120 / Pdt.sus.PHI /2019, disitu sudah jelas hak dan kewajibannya. bukan dengan menurunkan oknum-oknum aparat yang mengatasnamakan dari pihak perusahaan namun tidak bisa menunjukan legal standing yang sah dan perusahaan sudah dinyatakan pailit. Aturan menjelaskan, untuk proses kepemilikan perusahaan sebenarnya hanya tinggal menjalankan RUPS, bayar saja kewajiban pesangon senilai Rp 79 miliar hak buruh,” tegas Yusral.

1 2Next page
Baca Berita
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock