Enam Tahun Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Pertanyakan Kewajiban PT Matahari Sentosa Jaya

Lanjut Yusral menegaskan, sekali lagi kami ingatkan bahwa buruh itu telah 6 tahun terdzolimi dan buruh itu selama enam tahun belum pernah merasakan hak hak nya. Padahal hak buruh itu sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
“Bayangkan, 6 tahun pemilik PT Matahari tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pesangon, ada karyawan yang sudah meninggal dunia, ada yang stres, pengangguran dan lainnya, sementara, hak buruh itu sudah diatur dalam Undang Undang,” jelas Yusral.
Senada dengan Yusral, salah satu eks buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Agus Mukhdori mengaku, dampak dari PHK Sepihak yang dilakukan oleh PT Matahari Sentosa Jaya adalah ada sekitar 69 eks buruh PT Matahari Sentosa Jaya yang sudah meninggal dunia. Ada juga buruh suami isteri yang sama-sama bekerja terkena PHK, mereka hanya bisa pasrah dan tidak normal dengan kondisi yang ada.
“Pekerja yang di PHK ini tidak bekerja lagi untuk menutupi kebutuhan hidupnya ada yang menjadi ojek dan lain-lain atau kembali lagi ke kampung halamannya,” kata Agus.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan. Aparat yang ditanya oleh para buruh juga tidak bersedia untuk memberikan keterangannya.***