NASIONAL

Indonesia Termaju Dalam Memberikan Kesempatan Bagi Perempuan

Sementara menyangkut peran perempuan dalam pencapaian agenda pembangunan global 2030, politisi PDI-Perjuangan itu berpendapat, capaian kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan, bukan hanya sebagai pemenuhan tujuan SDG’s yang ke-5, namun menjangkau seluruh 17 agenda SDG’s 2030. Ia menyerukan agar forum APPF memikirkan kesenjangan gender yang masih terjadi di beberapa negara dengan peningkatan edukasi, advokasi, dan fasilitas yang memperkuat peran perempuan.

Kehadiran negara dalam memfasilitasi perempuan di jantung kebijakan, pada gilirannya mampu menghasilkan produk kebijakan yang mendobrak hambatan-hambatan struktural bagi pelibatan perempuan. UU ASN, UU Parpol, UU Pemilu, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perkawinan, dan UU Perlindungan Pekerja Migran, merupakan beberapa payung hukum yang menjamin perempuan mampu berkiprah dalam politik, jabatan publik, serta melindungi perempuan dalam menjalankan fungsinya di ruang publik.

Pada pertemuan APPF kali ini, delegasi DPR RI yang dipimpin Puan Maharani terus mengemukakan isu-isu seputar perempuan. Isu-isu tersebut secara khusus dibahas melalui mekanisme Women Parliamentarians Meeting yang merupakan inisiatif DPR RI dan telah diakui secara resmi dalam Rules of Procedure APPF.

Previous page 1 2
Back to top button