Menurut Ineu, kita masih banyak menghadapi persoalan yang membelenggu kaum perempuan.
Mulai dari KDRT, hingga masalah perdagangan orang (human trafficking), dan kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan.
Hadirnya aturan perundang-undangan seperti UU P-KDRT 2004 sampai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) no. 12 tahun 2022 yang sudah disahkan oleh DPR RI, kemudian Perda penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan memang menjadi tambahan kekuatan bagi perempuan agar mampu melepaskan diri dari belenggu sistem patriarki, yaitu sistem yang menganggap bahwa laki-laki lebih berkuasa atau berwenang daripada perempuan.
“Oleh karenanya, kita menyadari bahwa mengubah paradigma menjadi adil setara membutuhkan energi dan spirit yang perlu dibangun terus-menerus,” kata Ineu.
Ia mengajak kaum perempuan dan para generasi penerus bangsa untuk menggelorakan dan mengisi pembangunan semaksimal mungkin.
“Perempuan berdaya adalah perempuan yang memiliki kekuatan dan tangguh untuk melakukan hal-hal positif,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini. (Uwo)***