Ini, Harga Baru Tes PCR Jawa-Bali Rp. 275 Ribu, Daerah Lain Rp. 300 Ribu

HASANAH.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test. Adapun untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok Rp 275.000. Sementara untuk daerah lainnya dibandrol Rp 300.000.
Patokan harga tersebut menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan, hasil pemeriksaan dengan harga baru itu dikeluarkan dengan durasi 1×24 jam sejak pengambilan sample swab RT-PCR.
“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Kadir, Rabu (27/10).
Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut resmi berlaku per hari ini, sesuai dengan diterbitkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.
Kadir menegaskan, semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.