Hasanah.id– Menanggapi terkait banyaknya anggota DPRD Jawa Barat yang menggadaikan surat keputusan pelantikan mereka ke bank. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, hal itu merupakan hak pribadi masing-masing individu. Ia mengatakan, praktik serupa boleh saja dilakukan aparatur sipil negara.
“Urusan pribadi ya. Walaupun Mendagri mengeluarkan surat keputusan mengenai keanggotaan DPRD, soal itu digadaikan atau dihias, pegawai negeri pun juga bisa,” kata Tjahjo, Jumat (13/9/2019).
Tjahjo juga tak mempermasalahkan motivasi para anggota DPRD menggadaikan SK untuk menutupi pengeluaran selama masa kampanye.
“Ya enggak ada masalah, namanya utang, utang ke bank yang penting ada jaminan daripada uang kehormatan dan gaji. Kami enggak ada urusan itu urusan pribadi-pribadi,” ujar Tjahjo.Saat ditanya mengenai relasi fenomena itu dengan tingginya biaya untuk mengikuti pemilu, Tjahjo enggan berkomentar. “Ya masing-masing pribadi ya, saya enggak bisa berkomentar,” kata Tjahjo