Baca Juga: Reses Kali Ini, Anggota DPRD Jabar Hj Elin Suharliah Sambangi Desa Cikole
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Bareskrim menemukan bahwa terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut adalah seseorang berinisial AR, dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan. Namun, Djuhandhani belum dapat memastikan apakah AR berasal dari kementerian atau aparat desa.
“Kami masih mengumpulkan bukti lebih lanjut sebelum menentukan status hukum AR,” tambahnya.
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Penyitaan Bukti
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dari berbagai pihak, termasuk warga desa setempat, perwakilan kementerian, dan instansi terkait. Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa pemalsuan surat izin proyek pagar laut ini melibatkan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), yang telah berlangsung sejak 2021.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Hingga saat ini, sebanyak 263 warkah telah disita dan dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.