Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka terbatas.
“Upacara di wilayah tersebut harus tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan, instansi dan satuan pendidikan di daerah PPKM level 3 dan 4 diimbau tidak menggelar upacara secara tatap muka.
Di wilayah tersebut, pihaknya mengimbau mengikuti upacara dari rumah melalui Youtube Kemendikbud dan saluran TV Edukasi.
Selanjutnya, satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas atau kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Ragam kegiatan dilakukan secara kreatif sesuai dengan tema Hari Guru Nasional 2021 yakni “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan.”