Breaking News
Trending Tags

Raja Charles III membayar pajak pribadi 12,9 juta pound.

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026 23:16 WIB
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Raja Charles III secara resmi memublikasikan rincian pembayaran pajak pribadinya, mengungkapkan pembayaran pajak pribadi sebesar 12,9 juta poundsterling untuk tahun fiskal 2024-2025.

Dokumen yang dirilis Istana Buckingham juga mencatat bahwa pada tahun pajak 2023-2024 Raja membayar 11,7 juta poundsterling, sehingga akumulasi pembayaran pajak pribadi sang raja sejak naik takhta pada September 2022 kini melampaui 30 juta poundsterling.

Istana menyebut publikasi ini sebagai upaya memperkuat keterbukaan terkait pembayaran pajak pribadi dan gambaran aliran keuangan keluarga kerajaan kepada publik.

Menurut pernyataan resmi, sumber dana untuk pembayaran pajak pribadi berasal dari portofolio investasi serta pengelolaan properti perorangan seperti perkebunan Balmoral dan Sandringham.

Istana menegaskan bahwa seluruh pengeluaran pribadi Raja dibiayai dari pendapatan tersebut tanpa membebani anggaran publik yang dikelola pemerintah.

Secara hukum, penguasa Britania Raya pernah memiliki hak istimewa pembebasan pajak, namun sejak era 1990-an praktik berubah dan raja memilih melakukan pembayaran pajak secara sukarela.

Ketika masih menjabat sebagai Pangeran Wales, Charles sudah memberi rincian pajak; publikasi terbaru ini dinilai berbeda karena disampaikan dalam kapasitasnya sebagai raja yang memerintah.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less