Breaking News
Trending Tags

Mahkamah Agung AS Menolak Gugatan Donald Trump

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 05:16 WIB
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa ketentuan negara bagian Mississippi yang mengizinkan penghitungan surat suara melalui pos yang dicap pos pada hari pemilihan asalkan tiba dalam lima hari setelah hari pemilihan adalah konstitusional.

Majelis Mahkamah Agung memutuskan dengan tipis 5-4, dan menyatakan bahwa batas waktu tersebut tidak mengubah momen ketika pemilih membuat pilihannya, sekaligus mempertahankan kaidah penghitungan surat suara melalui pos yang diberlakukan negara bagian.

Hakim Agung Amy Coney Barrett menulis pendapat mayoritas yang menegaskan bahwa aturan hari pemilihan tetap menjadi titik keputusan bagi pemilih, meskipun penghitungan surat suara melalui pos dapat berlangsung setelah hari itu.

Dalam pendapat berbeda, Hakim Agung Samuel Alito berargumen bahwa menghitung surat suara yang diterima setelah hari pemilihan pada praktiknya menggeser tanggal keputusan pemilih dan berpotensi bertentangan dengan hukum federal.

Perbedaan pandangan di Mahkamah Agung ini mencerminkan ketegangan yang lebih luas di Amerika Serikat mengenai tata cara pemungutan suara melalui pos.

Keputusan ini dipandang sebagai titik penting dalam perdebatan antara akses pemilih dan kebutuhan akan kepastian administrasi pemilu.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less