Mahkamah Agung AS Menolak Gugatan Donald Trump
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 05:16 WIB
- visibility 113
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Trump, Memanas Dan Guncang Pasar Keuangan Global!
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Presiden Donald Trump menilai putusan tersebut sebagai “kerugian besar” bagi hak pemilih dan kembali mendorong pengesahan rancangan yang dikenal sebagai Save America Act, yang akan memperketat persyaratan identifikasi dan kewarganegaraan serta membatasi praktik surat suara melalui pos.
Pendukung rancangan itu menyatakan kebijakan baru akan meningkatkan keamanan pemilu, sedangkan kritik memperingatkan bahwa pembatasan semacam itu dapat menyulitkan kelompok pemilih yang bergantung pada surat suara melalui pos.
Partai Demokrat dan organisasi pembela hak suara memperingatkan dampak serius terhadap pemilih minoritas, pemilih berpenghasilan rendah, serta warga lanjut usia yang sering menggunakan surat suara melalui pos.
Aktivis hak suara juga mengingatkan bahwa aturan pemilu sangat bervariasi antar negara bagian, dengan beberapa negara bagian yang memberi kelonggaran terkait identifikasi dan bukti kewarganegaraan.
Secara praktis, putusan Mahkamah Agung ini diperkirakan akan mempengaruhi strategi kampanye dan prosedur administrasi pemilu di berbagai negara bagian.
Pembuat kebijakan negara bagian kemungkinan akan menilai kembali mekanisme penerimaan dan penghitungan surat suara usai putusan ini.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




