Parlemen Wilayah Utara Australia sahkan euthanasia sukarela
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026 02:53 WIB
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wilayah Utara Australia Legalkan Eutanasia: Dampak Terhadap Pasien Sakit Parah dan Ketegangan Regional
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Parlemen Wilayah Utara Australia menyetujui undang-undang yang melegalkan kematian sukarela dan menetapkan berlakunya aturan itu pada awal 2028.
Undang-undang baru itu membuat Wilayah Utara menjadi yurisdiksi kedelapan dan terakhir di Australia yang mengatur kematian sukarela secara legal.
Ketentuan itu menetapkan bahwa calon penerima harus berusia di atas 18 tahun dan menderita kondisi medis lanjut yang diperkirakan akan menyebabkan kematian dalam waktu 12 bulan.
Rancangan menekankan persyaratan pemeriksaan berlapis dan persetujuan tertulis sebelum tindakan dapat dilakukan.
Tenaga kesehatan dilarang memulai pembicaraan tentang kematian sukarela dengan pasien, namun diwajibkan menyerahkan informasi resmi yang disetujui pemerintah jika pasien mengajukan pertanyaan.
Aturan tersebut dirancang untuk menghormati hak pasien menerima informasi sekaligus melindungi tenaga medis yang menolak secara etis.
Prosedur meminta dua dokter independen yang telah mengikuti pelatihan khusus untuk menilai setiap permohonan.
Keputusan akhir akan dipantau oleh dewan peninjau yang ditunjuk untuk memastikan kepatuhan hukum dan konsistensi penilaian medis.
Proses verifikasi mencakup pemeriksaan kondisi medis, penilaian kapasitas keputusan pasien, serta dokumentasi administratif yang rinci.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




