Breaking News
Trending Tags

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Kasus TPPU Tetap Berlaku

  • account_circle anshori
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 09:00 WIB
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap Kejaksaan Agung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Dengan keputusan itu, pengadilan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie tetap memiliki dasar hukum, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan penahanan.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangannya menyatakan dalil yang diajukan pihak pemohon mengenai dugaan kekurangan administrasi dalam proses penyidikan tidak cukup untuk membuat seluruh proses hukum menjadi tidak sah.

Menurut hakim, adanya kekeliruan atau ketidaksempurnaan dalam urusan administrasi internal lembaga penegak hukum tidak serta-merta membuat tindakan hukum yang telah dilakukan menjadi batal. Hal tersebut harus terlebih dahulu dilihat apakah kesalahan tersebut menyentuh unsur utama dari proses hukum yang dijalankan.

“Menimbang bahwa sebaliknya, ketidaksempurnaan redaksi, nomenklatur, alur tata administrasi internal, atau ketidakcermatan lain yang tidak menghilangkan kewenangan, dua alat bukti, ataupun hak substantif pemohon tidak sendirinya menyebabkan upaya paksa batal,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less