Breaking News
Trending Tags

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Kasus TPPU Tetap Berlaku

  • account_circle anshori
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 09:00 WIB
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Berdasarkan tolok ukur tersebut, hakim menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran terhadap unsur-unsur esensial dalam proses penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

Dengan demikian, permohonan pihak Febrie yang meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah tidak dapat diterima. Begitu pula dengan permintaan untuk membatalkan surat perintah penyidikan serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Pengadilan menilai tindakan penyidik masih berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh hukum. Keberadaan alat bukti serta aspek mendasar lain yang menjadi syarat tindakan penyidikan juga dinilai tidak terbukti dilanggar dalam perkara tersebut.

Putusan ini sekaligus membuat proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah tetap dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

Hakim kemudian membacakan amar putusan setelah seluruh pertimbangan terhadap dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan selesai disampaikan.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan tersebut, penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap Febrie tetap dinyatakan berlaku. Putusan PN Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa dugaan ketidaktepatan administratif tidak secara otomatis dapat digunakan untuk menggugurkan proses hukum apabila tidak menyentuh substansi legalitas tindakan penyidik.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less