Breaking News
Trending Tags

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Kasus TPPU Tetap Berlaku

  • account_circle anshori
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 09:00 WIB
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim dalam menilai permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Pengadilan kemudian membedakan antara kesalahan administratif yang bersifat teknis dengan pelanggaran hukum yang dapat memengaruhi keabsahan sebuah tindakan penyidikan.

Menurut Richard, tidak setiap kekeliruan prosedural dapat dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka maupun tindakan paksa yang dilakukan aparat. Pembatalan baru dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan mendasar yang menjadi landasan tindakan tersebut.

Hakim menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Di antaranya adalah ketika penyidik tidak memiliki kewenangan, tidak terpenuhinya syarat minimal alat bukti, penggunaan alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum, hingga pelanggaran terhadap hak seseorang terkait status hukumnya.

“Menimbang bahwa pelanggaran yang menghilangkan kewenangan penyidik, menghilangkan minimal dua alat bukti yang sah, menggunakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, menghilangkan hak seseorang untuk mengetahui dasar status hukumnya, atau tidak memenuhi alasan penahanan merupakan pelanggaran yang menyentuh inti legalitas upaya paksa,” jelas Richard.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less