Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Kasus TPPU Tetap Berlaku
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 09:00 WIB
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Febrie Adriansyah Dibawa Ke Mobil Tahanan Tanpa Borgol
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putusan ini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Setelah praperadilan dinyatakan tidak mengabulkan permohonan pemohon, proses penyidikan dapat diteruskan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pertimbangan hakim memberikan penegasan bahwa pengujian melalui praperadilan tidak semata-mata melihat ada atau tidaknya kesalahan administratif. Pengadilan juga mempertimbangkan apakah kesalahan tersebut berdampak langsung terhadap kewenangan penyidik, kecukupan alat bukti, hak-hak tersangka, maupun dasar hukum penahanan.
Dengan parameter itu, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk membatalkan penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.***
- Penulis: anshori




